Jakarta (prapanca.id) – Dewan Pers mengecam revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang disetujui oleh DPR RI dan Pemerintah pada 6 Desember 2023.
Dewan Pers menyatakan bahwa revisi tersebut masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan ekspresi masyarakat, tanpa memberikan perubahan signifikan pada pasal-pasal yang menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers.
Pasal-pasal yang menjadi sorotan Dewan Pers antara lain Pasal 27A tentang distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang mengandung tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Ancaman juga datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Pasal-pasal tersebut dianggap dapat menghambat karya jurnalistik yang menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa.
Dewan Pers menilai bahwa ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun dapat dimanfaatkan oleh aparat kepolisian untuk menahan orang, termasuk wartawan, atas tuduhan penyebaran berita bohong.
Dewan Pers menekankan bahwa pasal-pasal UU ITE seharusnya tidak digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meskipun implementasi UU ITE sudah diatur dalam Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021, namun norma hukum yang memayunginya dianggap membuka celah penafsiran yang dapat merugikan kemerdekaan pers.
Dalam proses legislasi revisi kedua UU ITE, Dewan Pers menilai kurangnya transparansi dan keterbukaan untuk melibatkan partisipasi publik secara luas, menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif. Dewan Pers juga mencatat sulitnya memperoleh naskah revisi kedua UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah.
Dewan Pers mengajak masyarakat dan komunitas pers untuk bersama-sama mengkritisi revisi kedua UU ITE. Mereka juga menyerukan kepada semua pihak yang potensial terdampak untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah kriminalisasi pers yang dapat disebabkan oleh UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers. (rie)