Perkembangan teknologi, pada akhirnya seperti kepingan mata uang. Selalu ada dua sisi yang menyertainya yakni manfaat dan dampak. Meluasnya jaringan internet, kian berkembangnya teknologi informasi, dan masifnya penggunaan media sosial, memberi manfaat terhadap peluang bisnis, pendidikan terjangkau berbasis digital, pengetahuan dan keterampilan yang dapat dipelajari secara otodidak, dsb. Di saat yang sama, dampak yang ditimbulkan salah satunya adalah bentuk-bentuk baru kekerasan berbasis gender.
Kekerasan berbasis gender online (KBGO) atau KBG yang difasilitasi teknologi dapat didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan melalui medium teknologi dengan niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual. Jika tidak berdasarkan gender, maka kekerasan tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan umum di ranah digital. Kekerasan online tersebut penting dibedakan, karena bentuk kekerasan akan menentukan upaya pencegahan dan solusi yang dilakukan.
Berbeda dengan kekerasan yang terjadi di dunia nyata, ketika terjadi KBGO maka solusinya bukan semata penegakan hukum. Yang itupun masih mengalami banyak kendala dalam penerapannya. KBGO memerlukan intervensi yang mampu mengubah cara pandang pelaku terkait relasi gender dan seksual dengan korban. Tanpa intervensi, pasca hukuman pun, pelaku akan hidup dengan cara pandang yang sama terhadap relasi gender dan seksual yang bias.
Dalam buku “Panduan Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online” yang diterbitkan oleh Safenet, dilaporkan bahwa Komnas Perempuan mencatat adanya laporan KBGO sejak 2015. Highlight yang patut menjadi perhatian kita adalah bahwa kekerasan dan kejahatan siber memiliki kecenderungan pola kasus yang kian rumit dari waktu ke waktu, sejalan dengan perubahan dan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Pada 2017, Komnas Perempuan menerima 65 laporan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di dunia maya.
Bentuk-Bentuk KBO
Laporan KBGO yang masuk sepanjang 2017 diklasifikasikan Komnas Perempuan dalam 8 kategori: (1) pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), (2) pelecehan online (cyber harassment), (3) peretasan (hacking), (4) konten ilegal (illegal content), (5) pelanggaran privasi (infringement of privacy), (6) ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), (7) pencemaran nama baik (online defamation), dan (8) rekrutmen online (online recruitment).
Internet Governance Forum memaparkan jenis-jenis aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai KBGO yakni mencakup penguntitan, intimidasi, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan eksploitasi.
Apa saja aktivitas yang dapat dianggap sebagai KBGO?
Pelanggaran Privasi
- Mengakses, menggunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi, foto atau video, serta informasi dan konten pribadi tanpa sepengatahuan dan tanpa persetujuan korban.
- Doxing atau menggali dan menyebarkan informasi pribadi seseorang kadang-kadang dengan maksud memberikan akses untuk tujuan kejahatan lain seperti pelecehan atau intimidasi di dunia nyata.
Pengawasan dan Pemantauan
- Memantau, melacak, dan mengawasi kegiatan online atau offline seseorang.
- Menggunakan spyware atau teknologi lain tanpa persetujuan.
- Menggunakan GPS atau geo-locator lain untuk melacak pergerakan target.
- Menguntit atau stalking.
Perusakan reputasi atau kredibilitas
- Membuat dan berbagi data pribadi yang salah dengan tujuan merusak reputasi pengguna.
- Memanipulasi atau membuat konten palsu.
- Mencuri identitas dan impersonasi (misalnya berpura-pura menjadi orang tersebut dan membuat gambar atau postingan yang berpotensi merusak reputasi seseorang dan membagikannya kepada publik).
- Menyebarluaskan informasi pribadi untuk merusak reputasi seseorang.
- Membuat komentar atau postingan yang bernada menyerang, meremehkan, atau lainnya yang palsu dengan maksud mencoreng reputasi seseorang (termasuk pencemaran nama baik).
Pelecehan (yang dapat disertai dengan pelecehan offline)
- Online harassment, pelecehan berulang-ulang melalui pesan, perhatian, dan/atau kontak yang tidak diinginkan.
- Ancaman langsung baik berupa kekerasan seksual atau fisik.
- Komentar kasar.
- Ujaran kebencian dan postingan di media sosial dengan target pada gender atau seksualitas tertentu.
- Penghasutan terhadap kekerasan fisik.
- Konten online yang menggambarkan perempuan sebagai objek seksual.
- Penggunaan gambar tidak senonoh untuk merendahkan wanita.
- Menyalahgunakan, mempermalukan wanita karena mengekspresikan pandangan yang tidak normatif.
Ancaman dan kekerasan langsung
- Perdagangan perempuan melalui teknologi termasuk pemilihan dan persiapan korban (kekerasan seksual terencana).
- Pemerasan seksual.
- Pencurian identitas, uang, atau properti.
- Peniruan atau impersonasi yang mengakibatkan serangan fisik.
Serangan yang ditargetkan ke komunitas tertentu
- Meretas situs web, media sosial, atau email organisasi dan komunitas dengan niat jahat.
- Pengawasan dan pemantauan kegiatan anggota komunitas/organisasi.
- Ancaman langsung kekerasan terhadap anggota komunitas/organisasi.
- Pengepungan (mobbing) khususnya ketika memilih target untuk intimidasi atau pelecehan oleh sekelompok orang daripada individu.
- Pengungkapan informasi yang sudah dibuat anonim misalnya alamat tempat penampungan.*
(Bagian Pertama dari Seri Tulisan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan)