Jakarta (prapanca.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan cekal terhadap empat individu, termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), seorang pengacara, dan pihak swasta. Tindakan ini dilakukan melalui surat yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan tujuan untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyampaikan bahwa permintaan pencegahan perjalanan ini diajukan untuk jangka waktu enam bulan, dimulai sejak tanggal 29 November 2023. Tindakan ini diambil untuk memastikan para pihak tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.
“Fokusnya adalah agar pihak-pihak yang bersangkutan dapat memberikan keterangan saat proses penyidikan berlangsung,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023) lalu.
Ali juga menegaskan bahwa beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Identitas tersangka tersebut akan diumumkan secara resmi saat penahanan mereka dilakukan.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penandatanganan surat penetapan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. “Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex juga mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, dengan empat tersangka total, tiga pihak sebagai penerima suap, dan satu pihak sebagai pemberi suap.
Sebagai informasi, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. (sas)