Jakarta (prapanca.id) – Seorang mantan wartawan senior Jawa Pos, Abdul Muis (60), berhasil menyelesaikan perjalanan gowesnya dari Surabaya hingga Jakarta sejauh 800 km. Pada Kamis siang (30/11/2023), ia tiba di Lapangan Monas setelah lima hari perjalanan.
Abdul Muis, atau yang akrab disapa Cak Amu, melakukan gowes tersebut dengan tujuan menyuarakan aspirasi para mantan awak media Jawa Pos. Mereka menuntut hak dana tunjangan hari tua yang diabaikan oleh manajemen Jawa Pos.
Cak Amu menuntut hak saham sebesar 20 persen untuk karyawan Jawa Pos, serta dividen yang belum pernah diberikan sejak tahun 2002. Ia ingin menyampaikan derita rekan-rekan mantan karyawan Jawa Pos di seluruh Indonesia yang kesulitan mendapatkan hak dana hari tua.
“Tujuan saya datang ke Jakarta hanya untuk bertemu dengan Komisaris Jawa Pos, Goenawan Mohamad, dan para komisaris lainnya untuk mengetuk hati nurani mereka,” kata Abdul Muis di Lapangan Monas.
Perjalanan Cak Amu dimulai pada Sabtu (25/11/2023) dari Tugu Pahlawan, Jalan Pahlawan Surabaya. Ia tidak sendirian, melainkan ditemani oleh 11 goweser dari Jawa Timur yang tergabung dalam tim Gowes Suka-Suka (GeSS).
Meski usianya sudah 60 tahun, Cak Amu dan timnya mampu bertahan selama perjalanan. Dalam mengayuh sepeda, Cak Amu bahkan kerap meninggalkan para goweser lainnya.
Menurut Cak Amu, tuntutan untuk hak dana hari tua berkaitan dengan pembagian hak saham Jawa Pos sebesar 20 persen untuk karyawan sejak tahun 1985. Namun, perubahan besar terjadi setelah kematian Dirut JP Eric Samola pada tahun 2000.
Pada RUPS 2001, manajemen di bawah kendali Dahlan Iskan membubarkan Yayasan Karyawan Jawa Pos, yang mengelola saham kolektif karyawan. Saham karyawan kemudian dititipkan kepada Dahlan Iskan untuk dikelola, tetapi lembaga karyawan baru tidak pernah dibentuk.
Cak Amu menyatakan bahwa hak-hak karyawan tidak lagi secerah sebelumnya selama manajemen Jawa Pos di bawah kendali komisaris Goenawan Mohamad dan Dahlan Iskan sebagai Dirut selama 20 tahun.
Slamet Oerip Prihadi, mantan wartawan Jawa Pos selama 24 tahun, menambahkan bahwa pada tahun 2021, para mantan karyawan diundang oleh Dahlan Iskan untuk membahas masalah saham karyawan sebesar 20 persen. Setelah perjuangan hukum, akhirnya, lembaga karyawan baru dengan nama “Yayasan Pena Jepe Sejahtera Surabaya” dibentuk, tetapi hak saham dan dividen masih belum direalisasikan.
Akibat ketidakbaikan niat manajemen Jawa Pos dan para komisaris, mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos kemudian menunjuk pengacara dari Jakarta, Dr. Duke Arie Widagdo, SH, MH, CLA, pada 21 Juli 2023. Pengacara tersebut telah mengajukan kasus ini ke Polda Jatim, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk dilakukan gelar perkara berlanjut ke penyidikan. (sas)