Jakarta (prapanca.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI mencatat keberhasilan dalam menangkap satu unit kapal asing yang diduga melakukan pencurian ikan. Kapal tersebut berbendera Filipina dan tertangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya KKP untuk memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filipina. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya KKP berhasil mengamankan rumpon-rumpon illegal di perairan perbatasan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menjelaskan bahwa kapal berbendera Filipina tersebut diduga melakukan penangkapan ikan tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia. Keberadaannya terdeteksi di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada titik koordinat tertentu.
“Kapal asing tersebut diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal pump boat dan alat tangkap Hand Line di Perairan Laut Sulawesi tanpa izin yang sah,” ujar Adin dalam keterangan resminya pada Senin (27/11/2023).
Pengawasan dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 di bawah kendali Pangkalan PSDKP Tahuna. Kapal asing tersebut berhasil ditangkap setelah pengejaran di dalam ZEEI pada koordinat tertentu. Pada saat pemeriksaan, kapal tersebut membawa dua ABK berkebangsaan Filipina dan muatan ikan lemadang kering serta cumi kering.
Adin menyampaikan bahwa tren terkini menunjukkan bahwa kapal-kapal asing asal Filipina yang tertangkap umumnya membawa muatan ikan kering. “Hal ini sedang kami selidiki lebih lanjut, apakah hal tersebut berkaitan dengan adanya modus operandi baru,” tambah Adin.
Selain menangkap kapal, petugas juga mengamankan sejumlah alat penangkap ikan, alat navigasi, dan peralatan lainnya. Kapal tersebut saat ini telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, KKP telah berhasil menangkap 212 unit kapal ikan, termasuk 16 unit kapal ikan asing yang terdiri dari kapal berbendera Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga sumber daya perikanan terutama di daerah perbatasan dan memastikan industri kelautan dan perikanan bebas dari illegal, unreported, dan unregulated fishing (IUU Fishing). (din)