Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merayakan keberhasilan 16 pelaku usaha terbaik di Kota Pahlawan dengan memberikan penghargaan atas kepatuhan mereka dalam pengelolaan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara langsung menyerahkan anugerah tersebut dalam acara yang berlangsung di Graha Sawunggaling, Kantor Pemkot Surabaya, pada Jumat (24/12/2023).
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan rasa syukur karena kolaborasi yang terus berjalan antara Pemkot Surabaya dan pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Ia menganggap bahwa keberlanjutan lingkungan membutuhkan keterlibatan semua pihak dan kerja sama yang erat.
“Ini membuktikan bahwa kekuatan Surabaya terletak pada sinergi dan kepatuhan dalam menjaga lingkungan kita bersama,” ucap Wali Kota Eri dalam sambutannya.
Menurutnya, menjaga lingkungan adalah langkah untuk menjaga masa depan bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya terus mendorong para pelaku usaha di berbagai sektor untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjaga lingkungan.
“Segala jenis usaha di Surabaya akan selalu diberikan peluang. Namun, kepatuhan dalam menjaga lingkungan adalah kunci utama dalam segala jenis kegiatan usaha. Karena jika lingkungan ini tidak kita jaga, Kota Surabaya akan terancam kerusakan,” terangnya.
Wali Kota Eri mengajak seluruh pelaku usaha di Surabaya untuk berkolaborasi dalam menjaga lingkungan. Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan pengelolaan lingkungan agar bisnis dapat berjalan lancar sambil tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Ikuti aturan-aturan tersebut, sehingga bisnis dapat berjalan lancar sambil tetap memperhatikan lingkungan. Itu yang paling penting dalam membangun Kota Surabaya,” tambahnya.
Tidak lupa, Wali Kota Eri mengucapkan terima kasih kepada 16 pelaku usaha yang telah patuh dalam menjaga lingkungan. Ia yakin bahwa kepatuhan tersebut akan terus konsisten di masa yang akan datang.
“Saya ucapkan selamat kepada semua perusahaan yang menerima penghargaan. Semoga penghargaan ini dapat menjadi dorongan bagi kegiatan usaha di Surabaya untuk terus menjaga lingkungan sekitarnya dan mewujudkan keberlanjutan Kota Surabaya,” ungkapnya.
Dalam konteks yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menjelaskan bahwa pemkot telah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan lingkungan di berbagai sektor usaha. Evaluasi dilakukan pada sektor-sektor seperti apartemen, hotel, perkantoran, rumah sakit, dan industri.
“Pemkot juga akan mengevaluasi sektor perumahan dan memberikan penghargaan di tahun mendatang. Ini sebagai upaya kami untuk memastikan semua sektor terlibat dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” ungkap Hebi.
Hebi menjelaskan beberapa indikator penilaian yang digunakan dalam anugerah penghargaan tersebut, termasuk kelengkapan izin lingkungan dan pengendalian pencemaran serta pengelolaan limbah B3. Ia juga menekankan bahwa izin terkait pengelolaan lingkungan memiliki dampak pada perizinan lainnya.
“Izin-izin lingkungan di Surabaya sudah memiliki timeline. Setiap izin lingkungan yang masuk dapat dipantau berapa hari. Ini untuk memastikan keterlibatan semua pihak dalam menjaga keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.
Hebi menambahkan bahwa pelaporan dokumen lingkungan hidup telah menjadi lebih mudah sejak tahun 2022 dengan diperkenalkannya aplikasi e-Simpel oleh DLH Surabaya. Aplikasi ini memudahkan pelaporan kegiatan usaha terkait pengelolaan lingkungan secara online.
“Sejak tahun 2022, pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi e-Simpel. Aplikasi ini memungkinkan pelaporan kegiatan usaha secara online, mempermudah proses administrasi terkait pengelolaan lingkungan,” tutupnya. (din)