Jakarta (prapanca.id) – Satuan Tugas (Satgas) Anti Hoaks Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024 telah resmi dibentuk. Tugas utama satgas ini adalah menindak dan memberikan label hoaks pada berita palsu atau bohong yang muncul di berbagai platform media.
“Kami sudah membentuk Satgas Anti Hoaks di Kominfo yang memang tugas kami adalah melakukan penjelasan kepada masyarakat. Nanti semua berita palsu atau berita bohong itu kami tandai sebagai hoaks,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam pernyataannya, Kamis (2/11/2023).
Satgas Anti Hoaks ini juga memiliki tanggung jawab dalam membangun narasi untuk Pemilu Damai 2024 dan berkomunikasi dengan masyarakat terkait informasi yang ditemukan sebagai berita keliru.
Menteri Budi Arie menjelaskan, “Saya sudah memberikan instruksi kepada Satgas Anti Hoaks, tidak perlu membedakan apakah itu disinformasi, misinformasi, atau malinformasi. Segera tandai semuanya sebagai hoaks agar mudah dipahami oleh publik.”
Menteri Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan tetap bersikap netral dalam menangani penyebaran hoaks, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dianggap sebagai peran strategis Kementerian Kominfo dalam menjaga ruang digital selama berlangsungnya Pemilu 2024.
“Kami di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya, jika difitnah, bisa melaporkan kepada kami,” kata Menteri Budi Arie.
Menteri Budi Arie Setiadi menekankan bahwa penindakan terhadap hoaks di platform media akan mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). “Ketika melibatkan aspek hukum, kami akan merujuk pada peraturan dan undang-undang yang berlaku. Jika ada pelanggaran hukum, kami akan mengarahkannya kepada penegak hukum,” tegas Menteri Kominfo. (sas)