Surabaya (prapanca.id) – Menjelang pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) telah menggelar acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum. Acara ini digelar pada Senin, 9 Oktober 2023, di Royal Tulip Darmo Surabaya Hotel, JL. Bintoro No. 21-25, Surabaya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari 18 partai politik tingkat Jawa Timur dan 13 calon anggota DPD di Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, menjelaskan bahwa tahapan kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dalam rangka mendukung kelancaran dan keselamatan pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024, sosialisasi kepada berbagai pihak menjadi penting.
Anam menjelaskan, “Perlu kita sosialisasikan ke banyak pihak. Karena penyelenggaraan kampanye bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tetapi juga melibatkan pihak lain seperti pemerintah daerah, TNI/Polri, dan partai politik.”
Dalam waktu dekat, peserta pemilu diwajibkan untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebagai tahap awal dalam pengumpulan dana kampanye. Proses pembukaan RKDK akan dimulai pada tanggal 13 November 2023 dan berlaku berbeda-beda untuk pasangan calon, partai politik, dan calon anggota DPD. Sumber dana kampanye dapat berasal dari peserta pemilu, individu, kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah, dengan batasan jumlah tertentu sesuai aturan.
Dalam penjelasannya, Anam menekankan bahwa kerja sama dan kolaborasi antar berbagai pihak menjadi kunci sukses pelaksanaan kampanye. KPU Jatim akan mengoordinasikan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Badan Bakesbangpol.
Untuk hal-hal terkait penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye, KPU Jatim akan bermitra dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Lembaga Penyiaran Publik, dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Keamanan kampanye juga akan memerlukan bantuan TNI/Polri.
Diskusi yang diadakan dalam Forum Group Discussion (FGD) selanjutnya memberikan masukan tentang aspek teknis kampanye, penentuan lokasi APK, fasilitas penunjang sosialisasi pemilu, mekanisme pengawasan dan keamanan, serta aturan dan sanksi dalam pelaksanaan kampanye.
Hadir dalam rapat ini adalah anggota KPU Jatim, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta jajaran staf yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Semua pihak berkomitmen untuk mendukung proses demokrasi yang berjalan dengan lancar dan tertib di Jawa Timur. (sas)