Jakarta (prapanca.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memulai serangkaian tindakan percepatan dan peningkatan upaya dalam menangani konten negatif di Internet. Upaya ini dilakukan dengan intensif dalam beberapa waktu terakhir, dengan tujuan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan keamanan ruang digital.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kementerian Kominfo. Hal ini juga sejalan dengan instruksi dari Menkominfo, Budi Arie Setiadi, yang menginstruksikan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) untuk mengambil tindakan tegas terhadap situs yang mengandung konten judi online.
“Kami melakukan pengendalian konten negatif sesuai dengan tugas dan wewenang Kementerian Kominfo. Secara khusus, sesuai instruksi Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ditjen Aptika melakukan take down dan pemutusan akses terhadap situs yang memuat konten judi online,” tegasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menjelaskan bahwa selama proses penanganan konten negatif, mereka telah melakukan identifikasi, analisis, dan verifikasi terhadap jutaan situs web, protokol internet (IP), dan aplikasi untuk menemukan sebanyak mungkin konten negatif di internet.
“Proses analisis dan verifikasi ini telah berhasil mengidentifikasi ratusan ribu situs web, IP, dan aplikasi yang memuat konten negatif, yang kemudian kami lakukan pemutusan akses,” jelasnya.
Selama proses identifikasi, analisis, dan verifikasi ini, Dirjen Semuel mengakui bahwa ada kemungkinan beberapa situs web yang tidak mengandung konten negatif juga terdampak, sehingga tidak dapat diakses sebagian atau seluruhnya di jaringan internet.
“Setelah melalui serangkaian evaluasi, kami melakukan normalisasi pada kesempatan pertama terhadap beberapa situs web yang terdampak,” tandasnya.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan komitmen mereka untuk terus memperbaiki sistem penanganan konten negatif di internet.
“Kementerian Kominfo memohon maaf atas kejadian ini. Kami juga terus berkomitmen untuk mengurangi risiko yang dapat merugikan kepentingan masyarakat maupun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” ungkapnya.
Semuel A. Pangerapan juga menyatakan bahwa mereka terus melakukan evaluasi sistem penanganan konten negatif guna meminimalkan potensi kesalahan, baik yang bersifat teknis maupun kesalahan manusia, dalam proses analisis dan verifikasi. (sas)