Surabaya (prapanca.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Loak Dupak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya pada minggu pertama Juli 2024 lalu.
Dalam sidaknya, Wali Kota Eri Cahyadi berinteraksi langsung dengan para pedagang dan meminta mereka untuk masuk ke dalam pasar demi menata kawasan tersebut.
Wali Kota Eri menyatakan bahwa penertiban PKL bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas. Pemkot Surabaya bersama PD Pasar Surya akan melakukan penataan Pasar Loak secara bertahap.
“InsyaAllah, kita akan menata Pasar Loak. Pengaspalan jalan akan dilakukan dan dalam satu bulan ke depan akan dipasang gapura di bagian depan pasar,” kata Wali Kota Eri.
Selain itu, pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) akan dilakukan agar Pasar Loak terlihat lebih terang dan menarik perhatian masyarakat. “Dengan begitu, orang akan tahu bahwa Pasar Loak kini telah dipindahkan ke dalam pasar,” tambahnya.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menargetkan, penataan yang dilakukan akan mengubah wajah Pasar Loak menjadi ikon baru Kota Pahlawan. “Semua akan ditata. Saya ingin Pasar Loak menjadi ikon Kota Surabaya. Pasar Loak ini sudah lama berdiri dan memiliki sejarah yang kaya,” ungkapnya.
Wali Kota Eri juga mengapresiasi sikap kooperatif para pedagang yang setuju dipindahkan ke dalam pasar. Hal ini telah membantu mengurangi kemacetan di kawasan tersebut, sehingga lalu lintas menjadi lebih lancar.
“Pedagang Pasar Loak sangat luar biasa, mereka sepakat untuk tidak berjualan di jalan lagi dan pindah ke dalam pasar. Mereka menyadari pentingnya memberikan ruang yang aman bagi anak-anak sekolah agar terhindar dari kemacetan,” tandasnya.
Penertiban PKL Pasar Loak dilakukan setelah menerima laporan dari warga tentang aktivitas pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan, mengganggu arus lalu lintas. Ruas jalan tersebut merupakan akses utama bagi pelajar SD dan SMP di sekitar Pasar Loak.
Selain itu, penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Surabaya. (agu)