Palangka Raya (prapanca.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap dua selebriti Instagram (selebgram) berinisial RA (18) dari Kabupaten Seruyan dan FP (21) dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) karena terlibat dalam iklan situs judi online.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan kedua selebgram ini dilakukan setelah patroli siber yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Keduanya mengiklankan situs judi online dari Mei hingga Juni 2024 melalui postingan cerita Instagram mereka,” jelas Kabidhumas dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, Selasa (23/7/2024).
Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana menambahkan bahwa dari kegiatan iklan tersebut, RA dengan akun rraamelltri_18 menghasilkan keuntungan Rp2.250.000, sementara FP dengan akun mawar_miyabiratu1 meraup Rp3.250.000. “Situs judi online yang mereka iklankan ber-domain luar negeri, dan para bandar judi ini sering menargetkan akun media sosial dengan banyak pengikut untuk iklan,” ujar Bayu.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua akun Instagram, dua unit gawai, satu akun dompet digital, dua akun WhatsApp, dua SIM card, dan satu ATM BCA. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah. (agu)