Surabaya (prapanca.id) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk melawan judi online dan judi offline. Dalam sebuah acara yang diadakan di Aula Anjasmara Dinas Kominfo Jatim pada Rabu (24/7/2024), seluruh pejabat dan staf Dinas Kominfo Jatim menyatakan ikrar serta menandatangani pakta integritas, yang disaksikan oleh Inspektur Provinsi Jawa Timur, Hendro Gunawan.
Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyampaikan bahwa Jawa Timur berada di peringkat ke-4 dalam daftar provinsi dengan transaksi judi online terbanyak, mencapai Rp1,05 triliun.
Upaya serius dilakukan pemerintah untuk memberantas praktik ilegal ini, termasuk pelarangan iklan dan promosi berbagai jenis judi online seperti slot, domino, poker, kasino, judi bola, game elektronik, kartu, olahraga virtual, dan permainan angka.
Dampak Judi Online pada Generasi Muda
Sherlita menyoroti bahwa judi online juga marak di kalangan anak-anak, dengan sekitar 1% pelaku berusia 10-20 tahun.
Mayoritas pemain berusia 30-50 tahun, mencapai 40% atau sekitar 1,64 juta orang. Ia menegaskan bahwa judi online tidak akan membuat pemainnya kaya dan meminta masyarakat untuk segera berhenti dari aktivitas tersebut.
Dalam upaya memberantas judi online, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari dua juta konten judi dan e-wallet yang digunakan untuk judi online.
Di Jawa Timur, larangan judi online diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pegawai kontrak, dan seluruh unsur pemerintahan. Surat edaran dengan larangan tersebut telah disebarkan untuk memastikan tidak ada keterlibatan dalam judi online.
Inspektur Provinsi Jawa Timur, Hendro Gunawan, memberikan apresiasi atas langkah Diskominfo Jatim dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi judi online dan offline.
Ia juga mengingatkan agar mensyukuri rejeki yang telah diberikan oleh Allah SWT dan menghindari godaan uang dari judi online, yang hanya menipu dan menyengsarakan. (sas)