Jakarta (prapanca.id) – Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan jurnalis Kompas TV yang terjadi saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu MNM (54) yang diduga memukul korban, dan S (49) yang diduga memukul dan menendang korban serta merusak kamera korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam, Senin (15/7/2024).
Kabid Humas menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pengecekan rekaman CCTV.
“Langkah-langkah tersebut meliputi klarifikasi terhadap korban dan saksi untuk memastikan kebenaran kejadian,” ujar Ade Ary Syam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3926/VII/2024/SPKT tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya mengungkapkan bahwa pengeroyokan terjadi saat pendukung SYL menghadang wartawan yang ingin mengambil gambar SYL keluar dari ruang sidang.
“Ketika pendukung SYL menutupi pintu keluar ruang sidang dan kondisi menjadi ricuh, saya terpaksa melindungi peralatan liputan dan sempat terjatuh. Akibatnya, saya menjadi korban pemukulan oleh tiga anggota simpatisan SYL,” ujar Bodhiya.
Meskipun Bodhiya mengaku tidak mengalami luka parah, kejadian tersebut menyebabkan gangguan signifikan bagi wartawan yang sedang bertugas. (sas)