Situbondo (prapanca.id) – Polres Situbondo, Polda Jatim, terus mengintensifkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Tim Resmob Satreskrim melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di beberapa lokasi yang disinyalir sebagai tempat penjualan miras. Hasilnya, 348 botol miras jenis arak berhasil disita.
Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa 348 botol miras tersebut diamankan dari beberapa toko di wilayah Kecamatan Arjasa dan Asembagus.
“Ratusan botol miras ini kemudian dibawa ke Polres Situbondo untuk disita. Selain itu, pemilik atau penjualnya juga turut diamankan karena menjual miras tanpa izin,” jelasnya.
Menurut AKP Momon, para penjual akan diproses hukum dengan harapan mendapat sanksi maksimal sebagai efek jera.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa razia ini merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif minuman beralkohol, terutama bagi anak-anak di bawah umur.
Ia juga berpesan kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar. Jika terdapat penjual miras, masyarakat diimbau segera melapor ke Polres Situbondo atau Polsek setempat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Peran serta masyarakat dalam melaporkan penjualan miras ilegal adalah bentuk kepedulian bersama. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat Kabupaten Situbondo, terutama generasi muda, dari bahaya atau dampak negatif minuman keras,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi. (agu)