Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil tindakan dengan menggelar sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) terkait larangan berjualan di bahu jalan seputaran Pasar Loak di Jalan Dupak Rukun Surabaya. Kegiatan ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya pada Sabtu (6/7/2024).
Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira, menjelaskan bahwa selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap para PKL. Saat ini, terdapat 154 PKL yang telah didata oleh Satpol PP Kota Surabaya. PKL tersebut berjualan di bahu jalan karena tidak mendapatkan stand di dalam Pasar Loak Dupak Rukun Surabaya.
Para PKL yang berjualan di bahu jalan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sosialisasi larangan berjualan di bahu jalan ini merupakan tahap awal yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya dengan imbauan bersifat persuasif.
Mudita menambahkan, “Alhamdulillah mereka kooperatif, tetapi para PKL berharap sembari dilakukan penertiban, mereka juga mendapat tempat berjualan di dalam Pasar Loak ini. Kita dari Pemerintah Kota akan berupaya mengakomodir permintaan para PKL ini, termasuk melakukan pengecekan ketersediaan tempat di pasar ini.” (agu)