Jakarta (prapanca.id) – Manajemen risiko sangat diperlukan dalam tata kelola organisasi untuk mencapai tujuan organisasi dan meningkatkan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada unit kerja Kemenko Polhukam.
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Kemenko Polhukam, Brigjen TNI Teddy Sudjarwo, saat membuka Sosialisasi Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Jakarta, Senin (1/7/2024).
“Manajemen risiko merupakan proses dan metode yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan risiko yang dapat mempengaruhi kemampuan organisasi mencapai tujuannya,” kata Teddy.
Teddy menjelaskan bahwa ada tiga tugas pokok Inspektorat dalam pelaksanaan manajemen risiko di Kemenko Polhukam. Pertama, memberikan keyakinan bahwa penerapan manajemen risiko yang telah disusun oleh unit kerja sesuai dengan ketentuan.
Kedua, melaksanakan audit, reviu, pemantauan, dan evaluasi atas penerapan manajemen risiko pada setiap unit kerja. Ketiga, Inspektorat berperan dalam memberikan konsultasi atas penerapan manajemen risiko di Kemenko Polhukam.
Melalui sosialisasi ini, Teddy berharap penerapan manajemen risiko di Kemenko Polhukam dapat berjalan dengan baik. “Saya harap seluruh peserta proaktif dalam mengikuti kegiatan ini dan menyampaikan kepada pimpinan unit kerjanya untuk melaksanakan penerapan manajemen risiko,” ujar Teddy.
Koordinator Pengawasan Bidang Keamanan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Catur Budi Wibowo, menambahkan bahwa manajemen risiko memiliki manfaat untuk meningkatkan perencanaan, kinerja, efektivitas unit kerja, serta meningkatkan reputasi, akuntabilitas, dan tata kelola organisasi.
“Manajemen risiko adalah upaya mewujudkan Good Governance karena dapat meningkatkan efektivitas program dan penggunaan sumber daya,” kata Catur. (agu)