Jakarta (prapanca.id) – The Asia Campaign Director at Survival International, Sophie Grig, bertemu dengan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di kediaman Ketua DPD RI di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas perlindungan Suku Tobelo Dalam yang terancam akibat perluasan areal pertambangan di hutan tempat tinggal mereka.
Sophie Grig merespons positif pernyataan resmi Ketua DPD RI yang menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak Suku Tobelo Dalam. “Kami menyambut baik pernyataan Ketua DPD RI yang meminta agar hak-hak masyarakat yang memilih hidup di dalam hutan dilindungi. Menurut catatan kami, ini adalah satu-satunya pernyataan dari Lembaga Negara di Indonesia terkait perlindungan Suku Tobelo Dalam,” kata Sophie pada Selasa (18/6/2024).
Sophie menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia perlu memperhatikan nasib masyarakat yang disebut sebagai ‘orang yang mengisolasi mandiri’ ini. “Dunia internasional akan melihat bagaimana proses dari mineral di Indonesia dihasilkan. Jika ada indikasi perusakan lingkungan, termasuk penggusuran hutan orang yang mengisolasi mandiri, hal ini akan menjadi persoalan serius,” tambahnya.
Sophie juga menyampaikan bahwa Survival International telah lama memantau kondisi Suku Tobelo Dalam. “Kami mendengarkan keluhan mereka, salah satunya keberadaan perusahaan tambang yang mengganggu hutan tempat hidup mereka,” ujarnya.
Jumlah Suku Tobelo Dalam diperkirakan sekitar 3.000 jiwa, dengan 400-500 jiwa memilih hidup mengisolasi mandiri di hutan Halmahera Barat. “Kerusakan hutan akibat aktivitas pertambangan dari tahun 2016-2022 sangat hebat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan lebih dari 25 pelanggaran oleh perusahaan tambang, dan pada tahun 2022-2024 perusahaan-perusahaan tersebut mendapat rapor merah dari KLHK,” tutur Sophie.
Sophie mengusulkan beberapa solusi, di antaranya: tidak boleh ada kegiatan pertambangan di wilayah hutan yang dihuni Suku Tobelo Dalam, tidak boleh ada upaya menghubungi atau mempengaruhi mereka, dan tidak boleh ada pemaksaan yang merusak hutan mereka. “Kami juga berharap DPD RI mendukung penciptaan kawasan ‘daerah tak tersentuh’ (no go zone) untuk melindungi mereka,” harap Sophie.
Ketua BAP, Tamsil Linrung, mengapresiasi paparan Sophie dan menyatakan data tersebut sebagai masukan penting bagi DPD RI. “Kami akan meneruskan hal ini kepada Presiden, Kementerian, Pemda, dan perusahaan pertambangan,” kata Tamsil. Ia juga setuju untuk menciptakan wilayah tak tersentuh sebagaimana direkomendasikan oleh Survival International.
Ketua DPD RI kembali meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk memperhatikan persoalan ini. LaNyalla menekankan pentingnya pemisahan hutan adat dan hutan negara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 untuk menghindari tumpang tindih dan kerugian bagi masyarakat adat, seperti Suku Tobelo Dalam. (sas)