Surabaya (prapanca.id) – Satpol PP Kota Surabaya bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan razia di dua lokasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya Timur.
Razia yang digelar dari Jumat malam hingga Sabtu dini hari ini melibatkan ratusan orang yang dites urine oleh BNN. Dari hasil tes, dua orang dinyatakan positif narkoba.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Yudhistira, menyatakan bahwa razia ini tidak hanya fokus pada penyalahgunaan narkotika, tetapi juga pengawasan terhadap anak di bawah umur. “Tujuan kami adalah mengawasi tempat hiburan malam yang rawan narkotika dan menciptakan keamanan serta ketertiban dalam masyarakat,” ujar Yudhistira.
Dalam operasi ini, petugas memeriksa kartu identitas pengunjung. Pengunjung yang tidak membawa KTP atau bukti KTP elektronik dari Disdukcapil Surabaya dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut. “Mereka yang tidak bisa menunjukkan identitas kami data di kantor Satpol PP dan memanggil orang tua mereka dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga,” jelas Yudhistira.
Di lokasi pertama di Kecamatan Tenggilis Mejoyo, petugas menemukan enam anak di bawah umur dan satu orang tanpa kartu identitas. Sedangkan di lokasi kedua di Kecamatan Mulyorejo, satu orang pengunjung tidak membawa KTP. “Kami menemukan enam anak di bawah umur di lokasi pertama dan satu orang tanpa KTP di lokasi kedua,” tambah Yudhistira.
BNN Kota Surabaya melakukan tes urine pada 137 orang di dua lokasi RHU. Dr. Singgih Widi Pratomo, Humas BNN Kota Surabaya, menyebutkan bahwa di lokasi pertama, satu orang positif metampetamin dan amphetamin, serta dua orang positif benzodiazepine. “Dua orang yang positif narkotika kami amankan di BNN Kota Surabaya,” kata Singgih.
Di lokasi kedua, satu orang pengunjung ditemukan positif benzodiazepine yang merupakan obat resep dokter. Singgih menjelaskan bahwa kedua pengunjung yang positif narkoba akan diperiksa lebih lanjut untuk pemetaan dan pengembangan pemutusan jaringan narkotika. “Razia ini akan dilakukan secara berkala sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Surabaya,” pungkasnya.
Razia ini melibatkan berbagai instansi seperti Satpol PP, BNN, Polrestabes, Garnisun Tetap (Gartap), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan banyak lagi. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Kota Surabaya. (agu)