Surabaya (prapanca.id) – Dalam rangka memastikan kualitas dan kesehatan hewan kurban yang akan dipasarkan menjelang Hari Raya Iduladha 1445 Hijriyah, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menggelar pengecekan intensif di lapak-lapak pedagang hewan kurban. Kegiatan ini dilakukan di sepanjang Jalan Ir. H. Soekarno atau Merr Kota Surabaya pada hari Senin (3/6/2024).
Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Suharti, menyampaikan bahwa selama satu pekan terakhir, pihaknya telah menerima banyak permohonan terkait izin dan rekomendasi hewan ternak yang akan dijual di Kota Pahlawan.
“Kami telah menugaskan sekitar 25 tim dokter dari DKPP Surabaya, didukung oleh para mahasiswa, untuk melakukan pengecekan. Totalnya, ada sekitar 110 hingga 120 dokter hewan yang akan dilibatkan, termasuk dari Universitas Airlangga, Universitas Wijaya Kusuma, dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia cabang Surabaya,” ujar Antiek.
Tujuan dari pengecekan ini adalah untuk memastikan bahwa hewan kurban yang dijual telah memenuhi persyaratan kesehatan, termasuk telah divaksinasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) minimal satu kali. DKPP Surabaya juga akan memberikan surat keterangan terkait kesehatan hewan yang telah diperiksa.
Antiek menegaskan bahwa lapak-lapak yang tidak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) akan diberikan edukasi terkait prosedur pengajuan izin. Jika tidak ada tindakan perbaikan, pedagang tersebut tidak diizinkan membuka lapaknya di Kota Surabaya.
“Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP, baik perwilayah maupun Satpol PP Kota Surabaya, untuk memastikan keamanan hewan kurban yang akan dijual kepada masyarakat,” tambahnya.
Pedagang hewan kurban diwajibkan untuk mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di tahun 2024, pengajuan izin hewan ternak dilakukan melalui aplikasi iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) untuk memastikan asal-usul hewan tersebut.
“Setelah pengajuan disetujui, pemohon dapat mengajukan izin lapak hewan kurban kepada camat di wilayah setempat. Petugas DKPP Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut,” tutup Antiek. (agu)