Pasuruan (prapanca.id) – Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Daop 8 Surabaya bersama Polsek Beji Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pencurian besi penambat rel KA (pendrol) pada Kamis (2/5/2024).
Penangkapan ini terjadi saat anggota Polsuska yang sedang melakukan patroli rutin jalur kereta api menemukan keberadaan seseorang yang mencurigakan di jalur KA pada KM 43+3/4 antara Stasiun Porong – Stasiun Bangil, tepatnya di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.
Polsuska Daop 8 Surabaya bekerja sama dengan Polsek Beji segera menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku saat tengah beraksi. Pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Beji untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah palu bodem, 46 penambat rel yang telah dilepas dan dimasukkan dalam karung, serta tas berisi obeng, hp, dompet, dan 1 sepeda motor milik pelaku.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, pada Jumat (3/5/2024) mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya pada pukul 17.24 WIB sebelum berhasil diamankan oleh Polsek Beji bersama Polsuska KAI pada pukul 17.40 WIB.
KAI mengutuk keras tindakan pencurian besi penambat rel ini karena membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Besi penambat rel memiliki peran vital dalam menjaga lebar rel agar tetap sesuai dengan teknis yang ditentukan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. “KAI Daop 8 Surabaya terus meningkatkan patroli di jalur KA bersama aparat kewilayahan untuk mencegah tindak serupa terjadi di wilayah Daop 8 Surabaya,” kata Luqman Arif. (agu)