Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, gencar mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat serta mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Surabaya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyatakan bahwa mereka terus mendorong warga Surabaya untuk segera mengaktifkan IKD. Upaya percepatan dilakukan dengan menyasar warga yang sedang mengurus administrasi kependudukan, baik melalui kelurahan, kecamatan, maupun Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Eddy menjelaskan bahwa jumlah warga yang telah melakukan aktivasi IKD terus meningkat secara signifikan. Jika sebelumnya, sekitar Lebaran lalu, sudah ada 342.000 warga Surabaya yang mengaktifkan IKD, kini angkanya meningkat menjadi 348.000 warga.”
Percepatan aktivasi IKD tidak hanya dilakukan di lokasi-lokasi seperti kecamatan, kelurahan, dan MPP, tetapi juga melalui Balai RW di setiap wilayah kecamatan. “Di kecamatan, mereka turun ke Balai RW untuk mengajak warga melakukan aktivasi IKD. Ini sangat membantu dalam percepatan aktivasi IKD,” tambah Eddy.
Namun, kesadaran masyarakat Surabaya tentang pentingnya aktivasi IKD dinilai masih rendah. Dari segi persentase, baru sekitar 12 persen warga yang melakukan aktivasi. Namun, dorongan untuk aktivasi meningkat saat ada persyaratan lain yang membutuhkan IKD.
Eddy menegaskan bahwa semua warga yang sudah memiliki KTP Surabaya wajib mengaktifkan IKD. Dengan pelayanan yang sudah menggunakan IKD di lingkungan pemkot, hal ini menjadi penting. “Rencananya, pemkot akan melakukan kerjasama dengan sejumlah layanan publik lainnya dan melakukan sinkronisasi data antara akta kelahiran dan akta kematian,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga berencana untuk mengintegrasikan akta kelahiran dan akta kematian menjadi satu. Dengan demikian, proses administrasi kependudukan akan semakin terfasilitasi. “Nantinya, pelayanan adminduk tidak memerlukan banyak berkas, cukup dengan IKD saja,” tutupnya. (agu)