Surabaya (prapanca.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya untuk memastikan tidak ada kegiatan hiburan malam selama bulan Ramadan. Pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Walikota Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan lokasi pada Jumat (22/3/2024) malam. Dari sembilan lokasi tersebut, satu kelab malam kedapatan masih menjual minuman beralkohol (mihol). Delapan lokasi lainnya sudah mematuhi aturan dengan menutup sementara usahanya.
“Kami menemukan satu kelab malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung. Saat kami tiba di lokasi, masih ada gelas berisi minuman beralkohol di meja pengunjung,” ungkap Fikser.
Akibat pelanggaran tersebut, Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) terkait memasang stiker pelanggaran pada kelab malam tersebut dan membawa barang bukti berupa satu kantong plastik berisi minuman beralkohol serta gelas sisa milik pengunjung.
Fikser menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pengawasan di seluruh lokasi RHU selama bulan Ramadan untuk menjaga kondusifitas dan kekhidmatan ibadah umat Islam.
“Kami akan terus patroli bersama dinas-dinas terkait untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” tutupnya. (agu)