Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman (mamin) agar memiliki sertifikat halal. Langkah ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi UMKM.
Dewi Soeriyawati, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, mengungkapkan, “Kami berkoordinasi dengan berbagai organisasi yang mengeluarkan sertifikat halal. Hal ini bertujuan agar seluruh pedagang UMKM dapat terjangkau.”
Koordinasi tersebut melibatkan pihak-pihak yang terlibat secara rutin dalam proses sertifikasi halal, termasuk perguruan tinggi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan organisasi pengusaha.
“Sertifikasi halal tidak seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dicetak secara langsung dan gratis. Proses sertifikasi halal mengharuskan biaya, berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp2,5 juta,” jelas Dewi.
Meskipun begitu, Dewi menyebutkan bahwa setiap tahun Pemerintah Kota Surabaya menyediakan kuota penerbitan sertifikat halal untuk 100 UMKM. Penyediaan kuota ini disesuaikan dengan anggaran yang tersedia dari pemerintah kota.
“Dengan anggaran terbatas setiap tahunnya, kami terus mencari pendanaan tambahan untuk mempercepat proses sertifikasi selain dari anggaran sendiri,” tambahnya.
Dewi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 55.509 UMKM mamin di Surabaya, dengan sekitar 998 di antaranya telah memiliki sertifikasi halal. Dengan persentase ini, sekitar 40 persen UMKM mamin di Surabaya telah memenuhi persyaratan halal.
“Sasaran kami adalah untuk semua UMKM mamin. Kami terus berupaya meningkatkan jumlah sertifikasi halal dan melakukan koordinasi untuk mempercepat prosesnya,” tegasnya.
Mirsha Putri Pratiwi, pelaku UMKM, merasa dimudahkan dalam proses pengajuan sertifkasi halal yang difasilitasi Dinkop Surabaya.”Kami hanya perlu menyerahkan berkas terkait produk, melengkapi data bahan baku, lalu kami menunggu survei petugas.Butuh sekitar 3 hingga 6 bulan untuk mendapatkan hasil sertifikasi halal,” ungkap pemilik D’toekoe Dimsum ini.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi pelaku usaha. Batas waktu terakhir untuk memperoleh sertifikat halal adalah sebelum 18 Oktober 2024. (mi)