Surabaya (prapanca.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 terkait pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan tahun 2024. SE tersebut mengatur tentang kegiatan ibadah serta jam buka Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan.
Wali Kota Eri Cahyadi meminta agar semua kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, dan pub (rumah musik) ditutup dan dihentikan selama Ramadan. Aturan ini juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.
“Dalam Ramadan, panti pijat harus ditutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi, dan battra pijat urat,” ujar Wali Kota Eri, Kamis (7/3/2024).
Selain itu, kegiatan rumah biliar (bola sodok) juga dilarang selama bulan Ramadan. Namun, tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
Wali Kota Eri juga meminta pengelola gedung bioskop untuk mengubah aturan jam pemutaran film selama bulan Ramadan. Menurut SE, pemutaran film di bioskop dilarang mulai pukul 17.30 WIB saat salat magrib hingga berbuka puasa sampai pukul 20.00 WIB saat salat isya atau tarawih.
Dalam SE tersebut juga diatur larangan memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan malam hingga Hari Raya Idul Fitri 2024. Selain itu, ditegaskan bahwa selama bulan Ramadan, tidak boleh ada warga atau usaha yang membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan untuk mencegah bahaya ledakan atau kebakaran.
“Kami mengimbau agar seluruh warga mematuhi aturan ini, menjaga ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta menghormati nilai toleransi selama Ramadan,” tegasnya.
Untuk meningkatkan keamanan selama Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan bekerja sama dengan TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat se-Kota Surabaya. Upaya pengamanan ini akan berlangsung sepanjang bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah.
“Bagi yang melanggar aturan SE ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya. (mi)