Jakarta (prapanca.id) – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melibatkan perusahaan pers dalam keanggotaan komite pelaksana Perpres Nomor 32 Tahun 2024 terkait Publisher Rights diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Ninik Rahayu menyatakan, “Tidak representatif jika di dalam anggota komite itu adalah perusahaan pers. Nanti ada conflict of interest (konflik kepentingan).”
Pasal 14 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 menetapkan bahwa komite tersebut terdiri dari perwakilan unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Ketua Dewan Pers menjelaskan secara filosofis dan normatif bahwa komite memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital. Oleh karena itu, melibatkan perusahaan pers dalam komite dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Nanti perusahaan platform minta juga di situ. Ada perusahaan pers di situ, ya saya juga mau. Nah, itu tidak memungkinkan. Ini untuk menghindari conflict of interest,” ujar Ninik Rahayu.
Sebagai solusi, Ninik Rahayu menyebutkan bahwa kepentingan perusahaan pers akan diwakili oleh pihak profesional, seperti ahli IT atau ahli hukum internasional, yang dapat memahami isu-isu terkait perusahaan pers dan mampu memediasi dengan objektif.
“Dalam komite dibutuhkan ahli IT ataupun ahli hukum internasional. Manakala para profesional memerlukan informasi, pengetahuan atau hal-hal lain yang bersangkutan dengan perusahaan pers, dia bisa mengundang,” tambahnya.
Sebelumnya, Dewan Pers telah membentuk gugus tugas dan tim seleksi untuk memilih anggota komite yang akan melaksanakan Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Hingga Senin (4/2/2024), gugus tugas telah menyelesaikan kerangka kerja sebagai panduan bagi tim seleksi selama proses seleksi anggota komite yang akan berlangsung selama tiga bulan. (agu)