Surabaya (prapanca.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya kembali melakukan tindakan penyegelan ulang terhadap sejumlah kios di Jalan Kutisari Selatan, Rabu (28/2/2024). Tiga kios tersebut kembali disegel setelah sebelumnya telah dilakukan penyegelan pada tanggal 20 September 2023 lalu.
Pedagang di kawasan tersebut terpaksa menghadapi penyegelan ulang karena masih nekat untuk berjualan di kios yang belum mendapatkan surat pencabutan Bantuan Penertiban (bantib) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Aksi penyegelan tersebut dilakukan karena bangunan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk wilayah tersebut.
Penyegelan kembali ini sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.
“Kami melakukan penyegelan ulang karena adanya laporan dari pengawasan kelurahan dan kecamatan. Di kios-kios tersebut seharusnya masih terpasang atribut segel, namun ada atribut segel yang dilepas dengan sengaja. Oleh karena itu, kami tindak tegas dengan melakukan penyegelan,” ujar Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, Kamis (29/2/2024).
Agnis menjelaskan bahwa setelah menerima laporan pengawasan dari pihak kecamatan dan kelurahan, pihaknya melakukan pemantauan untuk memastikan adanya aktivitas jual beli di kios-kios tersebut.
“Apabila kami menemukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan IMB atau bahkan tidak memiliki IMB, kami akan mengirim surat kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) untuk melakukan pemeriksaan. Sebab, Satpol PP tidak dapat melakukan penyegelan tanpa adanya surat permohonan penertiban dari DPRKPP,” jelasnya.
Saat melakukan tindakan penyegelan, petugas Satpol PP Surabaya melampirkan stiker pelanggaran dan memasang Pol PP line di depan kios, serta memasang kawat berduri sebagai tanda segel yang akan dibuka setelah DPRKPP mengeluarkan permohonan pembukaan segel.
Agnis menambahkan bahwa bagi pedagang yang ingin berjualan namun belum memiliki tempat, Pemerintah Kota Surabaya menyediakan alternatif dengan memberikan akses ke Pasar Kutisari, Fresh Market, dan pasar-pasar lain yang telah memiliki izin operasional.
“Pedagang juga akan diberi akses ke beberapa pasar yang dikelola oleh PD Pasar Surya Surabaya. DPRKPP saat ini sedang melakukan pengawasan, terutama terkait validitas IMB terhadap bangunan di Surabaya,” tambahnya.(mi)