Badung (prapanca.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerjasama dengan platform media sosial Telegram untuk memblokir pembajakan konten olahraga yang sering terjadi melalui platform digital tersebut di Indonesia.
“Segera kami akan memanggil Telegram. Mereka telah sangat membantu, tetapi kami ingin bekerja lebih erat dengan Telegram untuk memblokir konten negatif dan ilegal,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, I Nyoman Adhiarna, dalam acara Sportel di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (22/2/2024).
Adhiarna menyatakan bahwa Kominfo tidak dapat langsung memblokir konten ilegal karena setiap media sosial memiliki kebijakan sendiri dan memerlukan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan asosiasi terkait.
“Hal ini berbeda dengan pemblokiran konten negatif seperti perjudian, pornografi, hingga berita palsu yang dapat langsung diblokir oleh Kominfo,” jelasnya.
Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik konten olahraga, namun Kominfo mencatat penanganan pelanggaran hak kekayaan intelektual hingga 15 Februari 2024 mencapai 16.657 pelanggaran.
Dalam pertemuan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) Hermawan Sutanto mengatakan bahwa pembajakan konten ilegal, termasuk konten olahraga, dapat dilakukan melalui platform media sosial karena merupakan jembatan akses publik.
“Memberantas pembajakan seperti serial kartun Tom dan Jerry, tidak pernah berhenti. Kami perlu kerja sama, meningkatkan posisi tawar dengan platform global, dan bekerja sama dengan asosiasi karena ini masalah industri,” ujarnya.
Data dari organisasi Coalition Against Piracy (CAP) menunjukkan bahwa pembajakan konten olahraga di Indonesia mencapai 54 persen pada 2023, naik dua persen dari tahun sebelumnya. Pembajakan konten olahraga tersebut paling banyak dilakukan melalui media sosial, dengan Telegram sebagai kanal terbesar mencapai 63 persen, diikuti oleh Facebook 54 persen, Instagram 42 persen, WhatsApp 60 persen, dan Tiktok 39 persen. (agu)