Surabaya (prapanca.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam menertibkan reklame ilegal yang tidak memiliki izin dan belum membayar pajak. Aksi penertiban dilakukan pada Senin (19/2/2024) sebagai respons terhadap permintaan bantuan penertiban (bantip) yang diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 22 laporan bantip terkait reklame tetap yang tidak sesuai dengan peraturan, baik dalam hal izin penyelenggaraan maupun pembayaran pajak. “Dari jumlah tersebut, 10 reklame telah kita tindak, sementara 3 lokasi sudah membayar pajak sebelum penertiban dilakukan,” ujarnya.
Reklame yang menjadi sasaran penertiban meliputi berbagai jenis, mulai dari papan reklame bengkel, ekspedisi, hingga reklame iklan komersial untuk minuman dan rokok, serta papan reklame untuk berbagai jenis usaha lainnya seperti toko, kedai kopi, penginapan, dan tempat makan. “Hari ini, kami juga telah menertibkan 3 reklame, termasuk pembongkaran reklame tempat makan dan papan reklame toko bangunan,” tambah Agnis.
Sebelum dilakukan penertiban, Bapenda telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha dengan menempelkan stiker silang di lokasi yang akan ditertibkan. Tindakan penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 21 Tahun 2018.
Agnis menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pengawasan reklame secara aktif bersama Bapenda Surabaya, baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap. Langkah ini diambil sebagai upaya keras bagi pemilik usaha agar mematuhi peraturan terkait penyelenggaraan reklame.
“Saat ini, kami bekerja sama dengan Bapenda dalam menertibkan reklame. Setiap ditemukan reklame tanpa izin, kami akan segera memberitahukan kepada Bapenda,” kata Agnis.
Ia juga mengimbau kepada para pemilik usaha yang belum mengurus izin reklame untuk segera melakukannya di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). “Dengan membayar pajak reklame secara tertib, maka kita juga akan menciptakan ketertiban dalam masyarakat, sehingga tidak diperlukan sanksi yang mengganggu,” tandasnya. (mi)