Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP kota tersebut terus gencar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam upaya tersebut, Satpol PP Surabaya bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Hasilnya, sejak Minggu dini hari hingga Senin, Satpol PP Surabaya berhasil menertibkan dan mengangkut APK menggunakan 35 dump truk.
Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, menjelaskan bahwa pada hari pertama penyisiran, Minggu dini hari, sudah berhasil mengumpulkan 3 truk besar berisi APK yang telah ditertibkan. Setiap kecamatan mendapatkan satu truk besar, dan petugas ditempatkan di 31 kecamatan. Sebanyak 35 truk besar dikerahkan untuk mengangkut APK, seperti baliho besar, bendera partai, dan banner kecil.
“APK yang sudah ditertibkan akan disimpan di gudang Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Surabaya. Kami merapikan dan menyimpan sementara di gudang kami,” ungkap Yudhistira pada Senin (12/2/2024).
Meskipun sudah melakukan penertiban, beberapa APK masih terpasang. Satpol PP Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan penyisiran dan penertiban APK yang masih belum ditertibkan. Yudhistira menegaskan bahwa penertiban tersebut tidak bersifat sengaja, dan tindakan penertiban akan tetap dilakukan.
“Pada hari ini, kami sudah menertibkan APK di wilayah Jalan Raya Gubeng, Jalan Biliton, Jalan Tunjungan, Jalan Embong Malang, Jalan Jetis, hingga sekitaran area Alun-Alun Contong,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP Surabaya akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) selama masa tenang pemilu yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Yudhistira menyampaikan, “Untuk masa tenang merupakan kewenangan dari Bawaslu dan Panwascam. Satpol PP hanya membantu, terutama jika ada aduan dari masyarakat terkait APK yang mengganggu keindahan kota atau pemasangan APK yang tidak pada tempatnya. Kami juga melakukan pemantauan masif dan melaporkan ke Panwascam untuk ditindaklanjuti.”
Penertiban APK mengacu pada Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Satpol PP Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan penertiban APK selama masa tenang Pemilu 2024 guna menciptakan suasana yang tertib dan kondusif.
“Sejalan dengan harapan Walikota, kami berharap agar situasi Pemilu 2024 ini dapat berlangsung aman dan terkendali,” pungkasnya. (mi)