Surabaya (prapanca.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) dalam operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kota Pahlawan pada Minggu (11/2/2024) dini hari. Langkah ini dilakukan seiring dengan dimulainya masa tenang Pemilu 2024 pada hari yang sama.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa operasi penertiban APK ini akan dilaksanakan bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap kecamatan.
“Seiring berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024 pada Sabtu (10/2/2024) pukul 24.00 WIB, pada Minggu dini hari kami akan memulai penertiban APK di seluruh Surabaya bersama Panwascam,” kata M. Fikser pada Jumat (9/2/2024).
Untuk mendukung penertiban APK, Fikser mengungkapkan bahwa akan ada penambahan jumlah personel di setiap kecamatan. Personel tersebut berasal dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
“Kami akan mendistribusikan personel di setiap kecamatan dengan penambahan 5-10 personel. Kami juga akan menambah armada dump truk untuk mengangkut APK seperti baliho dan spanduk yang akan ditertibkan,” tambahnya.
Sebelum menjalankan operasi penertiban, seluruh personel akan menggelar apel di Taman Surya Balai Kota Surabaya pada Sabtu malam. Sementara itu, apel juga akan dilaksanakan di setiap kecamatan.
“Operasi penertiban APK akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kecamatan pada Minggu dini hari mulai pukul 00.05 WIB,” terangnya.
Fikser menjelaskan bahwa operasi penertiban ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah ditertibkan, APK akan disimpan di gudang Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Surabaya.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban ini. Apabila ada APK yang ingin diturunkan sendiri oleh pemiliknya, kami akan memberikan izin. Namun jika tidak, kami akan menurunkannya saat operasi berlangsung karena sudah memasuki masa tenang selama 3 hari,” jelasnya.
Fikser berharap operasi penertiban APK ini dapat berjalan dengan lancar dan tertib. Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati masa tenang Pemilu 2024 dan tidak melakukan kampanye yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Marilah kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan damai,” tandas Fikser.
Sebagai informasi, tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang. Masa tenang ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024, sesuai dengan Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (mi)