Surabaya (prapanca.id) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengungkapkan adanya beberapa potensi pelanggaran dalam siaran Pemilu 2024 di wilayah tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas dengan tema “Sinergitas Gugus Tugas (Bawaslu, KPU, KPID) dalam Kampanye Pemilu Tahun 2024,” pada Senin (5/2/2024).
Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, selaku Ketua KPID Jawa Timur, menyebutkan bahwa terdapat lima potensi pelanggaran dalam siaran Pemilu 2024, antara lain:
- Kelebihan jumlah tayang/siaran per hari.
- Kelebihan durasi tayang/siaran.
- Penayangan/siaran iklan di luar jadwal.
- Siaran radio tanpa izin.
- Tindakan oleh Bawaslu terhadap lembaga penyiaran.
Dengan temuan potensi pelanggaran tersebut, KPID Jawa Timur mengimbau lembaga penyiaran di wilayah tersebut untuk mematuhi regulasi terkait kampanye, seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran, serta PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menyatakan, “KPID Jatim sebagai Gugus Tugas berkewajiban mengamankan Pemilu 2024 melalui media penyiaran agar proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan lancar. Kami menghimbau lembaga penyiaran di Jawa Timur untuk mematuhi regulasi Pemilu yang berlaku.”
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jawa Timur, Dwi Endah, menekankan pentingnya melakukan iklan kampanye secara berimbang sesuai ketentuan yang berlaku. Gugus Tugas akan melakukan pengawasan terhadap iklan kampanye sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Bawaslu RI, KPU RI, KPI Pusat, dan Dewan Pers.
“Pemilu 2024 adalah proses demokrasi, untuk itu kita harus menjaga proses pemilu agar bermartabat,” ujar Dwi Endah.
Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi Gugus Tugas bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam melakukan pengawasan kampanye di media penyiaran.
“Dengan adanya rapat koordinasi Gugus Tugas ini, diharapkan Gugus Tugas Pengawasan Pemilu memiliki langkah yang sama apabila terjadi potensi pelanggaran,” kata Dewita di Grand Inna Tunjungan, Surabaya.
Rapat Koordinasi Gugus Tugas dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur, serta beberapa media penyiaran di Jawa Timur, terutama di Kota Surabaya.
Gogot Cahyo Baskoro, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur, berharap agar melalui rapat koordinasi Gugus Tugas ini, terjadi kesepahaman di antara media mengenai aturan teknis iklan kampanye selama Pemilu 2024.
“Kami berharap media massa dapat mengetahui, memahami, dan mengaplikasikan regulasi Iklan Kampanye selama Pemilu 2024 untuk menyukseskan Pemilu 2024,” ungkap Gogot.
Sementara itu, Dr. Suko Widodo, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Airlangga, menyampaikan bahwa tren kerawanan iklan kampanye tetap sama dari waktu ke waktu. Ia menyoroti bahwa isu SARA masih menjadi hal yang perlu diwaspadai selama Pemilu 2024.
“Walaupun sekarang kerawanan iklan kampanye bergeser ke media sosial, tetapi isu SARA masih menjadi isu yang patut diwaspadai selama Pemilu ini,” tutur Suko. (sas)