Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), akan menerapkan sistem pembayaran parkir non-tunai mulai Februari 2024. Langkah ini merupakan hasil uji coba yang telah dilakukan di sejumlah titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa proses sosialisasi akan dilakukan secara bertahap sebelum kebijakan ini diterapkan di 1.370 titik lokasi parkir TJU di seluruh Kota Surabaya.
“Insyaallah, Februari 2024 kita jalankan semuanya, serentak. Semua titik parkir TJU akan menggunakan sistem non-tunai,” ujar Wali Kota Eri, Senin (29/1).
Penerapan pembayaran parkir non-tunai ini dianggap sebagai langkah untuk membangun kepercayaan publik terhadap Juru Parkir (Jukir). Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Jukir dengan memperbaiki pendapatan mereka.
Wali Kota Eri menyampaikan bahwa mayoritas warga Surabaya mendukung langkah ini, dan mengingatkan bahwa kejujuran dapat dimulai dengan pembayaran non-tunai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir akan dapat diketahui secara akurat melalui sistem ini.
“Evaluasi terus dilakukan untuk mengetahui dukungan masyarakat terhadap pembayaran non-tunai dan pendapatan yang diperoleh Jukir. Jika pendapatan Jukir tidak tercapai, pemkot akan memberikan sentuhan atau intervensi yang sesuai,” tambah Wali Kota Eri.
Dengan penerapan pembayaran parkir non-tunai, diharapkan akan terjadi transparansi dalam pendapatan retribusi parkir. Uang yang terkumpul akan langsung masuk ke Jukir, Kepala Pelataran (Katar), dan Pemerintah Kota, memastikan tidak ada manipulasi atau kecurangan dalam pelaporan pendapatan.
Wali Kota Eri juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan menggunakan pembayaran non-tunai. “Saya berharap kepada warga Surabaya, mari kita dukung pembayaran parkir non-tunai. Dengan menggunakan non-tunai, kita juga turut mendukung kebijakan ini,” pungkasnya. (mi)