Surabaya (prapanca.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, dengan dukungan berbagai instansi terkait, kembali melakukan razia di sejumlah Rekreasi Hiburan Umum (RHU) pada Jumat (16/1) hingga Sabtu (20/1) dini hari.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba di dua RHU yang berlokasi di Surabaya Pusat.
Razia kali ini melibatkan kolaborasi antara Satpol PP Surabaya, Badan Narkotika (BNN) Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), serta beberapa Perangkat Daerah (PD) terkait.
Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, menjelaskan bahwa razia ini tidak hanya bertujuan untuk mengungkap penyalahgunaan narkotika, tetapi juga untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun yang berada di tempat hiburan malam. Yudhistira menyampaikan, pengawasan itu menindaklanjuti dari pengawasan yang lain, terutama terhadap tempat hiburan malam. “Yang utamanya kita melihat bahwa kita harus mengamankan anak di bawah umur 18 tahun, mereka tidak boleh ada di sini”, ungkapnya.
Pelaksanaan razia ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta beberapa peraturan daerah terkait lainnya.
Dalam pengawasan RHU, petugas melakukan pengecekan kartu identitas para pengunjung, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Kami melihat usia, kedua untuk para pengunjung yang tidak membawa kartu identitas, kita memberikan edukasi bahwa setiap tempat hiburan malam itu tidak diperbolehkan usia di bawah 18 tahun, dan diwajibkan membawa kartu identitas”, jelas Yudhistira.
Pengunjung yang tidak dapat menunjukkan KTP, baik dalam bentuk fisik maupun bukti KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, akan dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya untuk menjalani pendataan lebih lanjut.
Selain pengecekan KTP, tes urine juga dilakukan kepada para pengunjung. Dari hasil razia di dua lokasi RHU, yaitu kecamatan Genteng dan kecamatan Bubutan, sebanyak 166 pengunjung menjalani tes urine. Hasilnya, lima orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Kelima orang tersebut langsung diamankan ke Kantor BNN Kota Surabaya untuk proses lebih lanjut.
Yudhistira berharap agar warga Kota Surabaya selalu membawa kartu identitas saat berpergian atau beraktivitas. Menurutnya, identitas tersebut sangat penting untuk penanganan dan tindak lanjut yang lebih jelas. “Dengan identitas itu kita bisa jelas menangani dan menindaklanjuti. Ingat iki Suroboyo rek!,” pungkasnya.(mi)