Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meluncurkan inisiatif baru untuk meningkatkan pembayaran parkir non-tunai di dua lokasi strategis, yaitu Taman Bungkul dan Balai Kota. Alternatif pembayaran ini diharapkan dapat mengurangi kebocoran pendapatan parkir di Kota Surabaya.
Jeane Taroreh, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, menjelaskan bahwa sebelumnya Dishub telah menerapkan pembayaran non-tunai menggunakan QRIS di lima titik lokasi Tepi Jalan Umum (TJU). Namun, kali ini, pihaknya memperkenalkan sistem pembayaran dengan menggunakan voucher di dua kawasan tersebut.
“Pembayaran tunai di dua kawasan ini sudah tidak berlaku. Alternatifnya, pengguna jasa parkir (PJP) yang tidak memiliki handphone atau e-Money dapat membeli voucher langsung dari petugas pengawas parkir di dua kawasan tersebut,” ujar Jeane pada Rabu (24/1).
Masyarakat yang ingin memperoleh voucher parkir juga dapat membelinya di restoran-restoran terdekat di dua kawasan tersebut. Harga voucher disesuaikan dengan tarif parkir yang berlaku, yakni Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat.
Jeane menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan voucher, karena selain dapat dibeli dari petugas pengawas parkir, restoran-restoran di dua kawasan tersebut juga menyediakan voucher parkir tersebut. “Satu bendel voucher berisi 100 lembar, dan PJP bisa membelinya secara langsung di tempat atau saat berada di dua kawasan ini. Harganya tetap sama,” tambahnya.
Untuk memastikan keamanan dan keabsahan voucher, setiap lembar voucher parkir dilengkapi dengan nomor seri dan barcode. Barcode tersebut memiliki fungsi khusus ketika jukir hendak mencairkan voucher parkir menjadi uang di petugas Dishub Surabaya.
Jeane menyatakan, “Dengan cara ini, tidak mungkin terjadi pemalsuan. Setiap voucher memiliki kode yang unik, dan terdapat porporasi serta nomor urut pada kodenya.”
Ke depannya, program voucher parkir ini tidak hanya akan tersedia di dua kawasan tersebut, tetapi juga akan diperluas ke lokasi Tepi Jalan Umum (TJU) lainnya di Surabaya. Dishub berharap bahwa penggunaan voucher ini akan meminimalkan potensi penyelewengan setoran, mengingat setiap voucher akan diklaim oleh jukir kepada petugas Dishub untuk mendapatkan penggantian uang.(mi)