Sukoharjo (prapanca.id) – Calon pengantin disarankan untuk memberikan prioritas pada cek kesehatan daripada hanya memfokuskan diri pada foto hal-hal tidak mendasar seperti prewedding. Nasri Yatiningsih, SE, MM, Ketua Tim Hubungan Antar Lembaga, AKIE, dan Kehumasan BKKBN, menekankan bahwa cek kesehatan bagi calon pengantin sebaiknya dilakukan minimal tiga bulan sebelum pernikahan.
Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Percepatan Penurunan Stunting bersama Mitra Kerja di RT 03 RW 15, Desa Palur Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (21/01) lalu. Berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022, prevalensi stunting di Kabupaten Sukoharjo masih mencapai 21%.
Kegiatan ini juga menyoroti pernikahan di bawah usia 19 tahun yang cukup tinggi di Kabupaten Sukoharjo. Menurut data Pengadilan Agama Kabupaten Sukoharjo tahun 2022, terdapat 150 pengajuan dispensasi untuk menikah di bawah usia 19 tahun.
Batas usia perkawinan bagi perempuan, menurut BKKBN, adalah 21 tahun, sementara laki-laki di usia 25 tahun. Meskipun demikian, Kementerian Agama menetapkan batas usia perkawinan di usia 19 tahun. Hal ini diungkapkan oleh Plh. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo, Yudianta, SE.
Yudianta juga menyampaikan bahwa kasus stunting di Kecamatan Mojolaban termasuk tinggi. “Prevalensi stunting di Kecamatan Mojolaban berada di posisi tiga terbawah se-Kabupaten Sukoharjo, mencapai sekitar 13%,” ungkap Yudianta. Ia menambahkan bahwa masyarakat di Desa Palur masih minim pemahaman mengenai kontrasepsi, seperti 4Terlalu: terlalu tua, terlalu muda, terlalu dekat, dan terlalu sering.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kontrasepsi, Yudianta juga membahas berbagai jenis alat kontrasepsi. Tujuannya adalah agar masyarakat, khususnya warga Desa Mojolaban, lebih memahami pentingnya berkontrasepsi sebagai langkah preventif untuk mencegah stunting.
Kegiatan KIE Percepatan Penurunan Stunting bersama Mitra Kerja ini dihadiri oleh anggota Komisi IX DPR RI. Dalam dialognya dengan warga, Komisi IX menyoroti pentingnya menjaga kesehatan, termasuk langkah-langkah pencegahan stunting. “Pemenuhan gizi, pemenuhan vaksin, termasuk vaksin polio untuk anak, hukumnya wajib, karena jika anak sudah terkena stunting, yang akan merasakan kesulitan adalah anak itu sendiri,” ungkap anggota Komisi IX DPR RI. (mi)