Jakarta (prapanca.id) – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dengan tegas menyatakan komitmennya dalam mendukung kebebasan dan kemajuan pers serta media di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan melalui unggahan di akun media sosial, Rabu (24/1/2024).
Anies Baswedan menekankan bahwa kebebasan pers harus menjadi pijakan yang kokoh, menjadikan insan pers sebagai pilar demokrasi keempat. Menurutnya, kebebasan tersebut harus dijamin sehingga mereka dapat mengumpulkan dan menyebarkan informasi dengan akurat tanpa adanya ancaman yang menghantui.
Dalam misinya, AMIN akan memberikan dukungan terhadap regulasi yang berkaitan dengan kompensasi yang adil bagi insan pers. Mereka juga berupaya untuk memastikan akses pers terhadap data, informasi, dan dokumen publik yang dimiliki oleh pemerintah.
Selain itu, AMIN berjanji untuk memperjuangkan kebebasan berserikat bagi semua insan pers, mengadvokasi keterbukaan pemerintah terhadap kritik pers, serta menempatkan pers sebagai mitra strategis pemerintah.
Anies menambahkan, “Revisi aturan yang menghambat kebebasan pers dan melibatkan tindakan tegas terhadap kasus intimidasi dan kekerasan terhadap insan pers akan menjadi fokus utama kami.”
Tidak kalah penting, AMIN berkomitmen untuk memfasilitasi pertumbuhan ekosistem industri pers nasional yang sehat dan kuat. Hal ini bertujuan agar media nasional dapat bersaing secara sehat dengan media asing yang berbasis teknologi.
Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi
Kebebasan pers, sebagaimana diketahui, merupakan hak untuk menyuarakan pikiran dan pendapat melalui media massa. Menurut kamus Merriam-Webster, kebebasan pers adalah hak media massa untuk menyampaikan berita secara bebas tanpa campur tangan pemerintah.
News Media Association menyebutkan bahwa kebebasan pers adalah elemen krusial yang harus dijaga, karena pers berperan sebagai platform untuk menyuarakan berbagai informasi. Di tingkat nasional, regional, dan lokal, pers berfungsi sebagai pengawas publik, aktivis, penjaga moral, serta pendidik, penghibur, dan penulis sejarah kontemporer.
Kebebasan pers juga dianggap sebagai pilar demokrasi, sehingga jurnalis harus mampu mengungkap kepentingan publik dengan berani tanpa takut terkena tindakan hukum atau tekanan.
Namun, sebagaimana kebebasan berpendapat, kebebasan pers juga tidak bersifat absolut. Menurut New World Encyclopedia, selalu ada batasan baik dalam prinsip maupun praktik yang harus diikuti oleh awak media untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan pers. Batasan ini umumnya berwujud dalam bentuk kode etik yang harus dihormati demi menjaga integritas dan etika profesi. (agu)