Jakarta (prapanca.id) – Garuda Indonesia telah mengumumkan ketentuan terbaru terkait barang bawaan penumpang, khususnya untuk smart luggage, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keselamatan penerbangan pada Jumat (19/1). Aturan ini mencakup berat maksimal, dimensi, dan kapasitas baterai yang harus dipatuhi oleh penumpang.
Menurut kebijakan terbaru, bagasi kabin, termasuk smart luggage, hanya boleh memiliki berat maksimal 7 kilogram dengan dimensi paling besar 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm). Selain itu, kapasitas baterai pada smart luggage tidak boleh melebihi 100 Wh.
Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap beberapa pemberitaan terkait aturan bagasi, khususnya penggunaan smart luggage atau koper bertenaga baterai selama penerbangan. Garuda Indonesia memastikan bahwa aturan ini sejalan dengan ketentuan The International Air Transport Association (IATA) dan regulasi penerbangan di dalam negeri.
Lebih lanjut, smart luggage yang diizinkan dibawa ke dalam pesawat harus memiliki baterai yang dapat dilepas sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Jika berat, dimensi, atau kapasitas baterai smart luggage melampaui batas yang telah ditetapkan, bagasi tersebut tidak akan diizinkan masuk ke dalam kabin. Bagi smart luggage dengan kapasitas baterai antara 100 Wh hingga 160 Wh, penumpang dapat mengangkutnya sebagai bagasi tercatat dengan persetujuan maskapai.
Namun, untuk smart luggage dengan kapasitas baterai melebihi 160 Wh, aturan ini melarang pengangkutan baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.
Garuda Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengkaji prosedur dan langkah-langkah lain yang dapat ditingkatkan guna memastikan keselamatan penggunaan smart luggage. Hal ini mencakup proses screening yang ketat sebelum penerbangan.
Upaya edukasi kepada penumpang juga terus dioptimalkan, dengan fokus pada pengawasan yang optimal agar semua penumpang dapat mematuhi aturan. Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga nilai inti layanannya, yaitu prioritas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan bagi penumpang dan awak pesawat. (mi)