Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terkait izin perdagangan minuman beralkohol (mihol) pada Kamis malam (18/1). Kegiatan sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan mihol dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki oleh pengusaha.
Inspeksi ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, serta didukung oleh beberapa Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup Pemerintah Kota Surabaya dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa sidak kali ini menyasar tiga lokasi pedagang mihol, yang semuanya terletak di kawasan Surabaya Barat. “Dari tiga lokasi yang kita datangi, kita menyita sekitar 10-15 botol mihol di setiap lokasi. Kita menyita mihol dari golongan B ke C,” ujar M Fikser, Jumat (19/1).
Pertama-tama, petugas mendatangi sebuah ruko di Jl Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Pada pukul 19.46 WIB, petugas melakukan pengecekan izin perdagangan mihol dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap karyawan untuk memastikan tidak ada yang di bawah umur.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 15 botol mihol sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan karena pengusaha melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Menurut peraturan tersebut, izin yang dimiliki pengusaha hanya memperbolehkan penjualan mihol ke agen sebagai sub-distributor.
Tindakan serupa juga dilakukan di dua lokasi ruko lainnya, yaitu di Jalan Raya Manukan Tama, Kecamatan Tandes, dan di Jalan Villa Bukit Mas, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. M Fikser menjelaskan bahwa Sub-distributor hanya bisa mengedarkan ke agen, tidak bisa menjual mihol eceran. “Ketiga pengusaha mihol itu merupakan sub-distributor, namun mereka menjualnya secara eceran,” kata Fikser.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada ketiga pengusaha mihol tersebut karena pelanggaran izin sebagai sub-distributor. Fikser mengingatkan agar pengusaha-pengusaha tersebut menjadi lebih tertib dalam menjalankan usaha perdagangan, dan apabila tetap melanggar, izin perdagangan bisa dicabut.
“Dinkopdag Surabaya akan melakukan survei kembali untuk memastikan apakah para pengusaha masih menjual mihol secara eceran atau tidak,” tegas Fikser. (mi)