Surabaya (prapanca.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah meminta Dishub untuk sepenuhnya menerapkan model pembayaran parkir non-tunai pada bulan Februari 2024. Dua skema yang digunakan adalah model QRIS dan pembelian voucher.
“Nanti mulai Februari, tidak akan ada lagi parkir manual sesuai dengan kontrak kinerja Dishub. Sosialisasi sudah dilakukan sejak Desember 2023,” kata Wali Kota Eri.
Untuk rencana itu, Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), telah menetapkan lima ruas jalan sebagai proyek uji coba penerapan pembayaran parkir dengan menggunakan metode non-tunai atau melalui mekanisme digital QRIS.
Jeane Taroreh, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa lima kawasan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) yang terlibat dalam proyek ini meliputi Jalan Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malam, dan Jalan Blauran.
“Sosialisasi baru dilakukan di Jalan Tunjungan. Di kawasan proyek uji coba ini, barcode akan dipasang pada petugas parkir atau Juru Parkir (Jukir),” kata Jeane Taroreh pada Jumat (12/1).
Jeane menambahkan bahwa beberapa lokasi parkir TJU di Surabaya telah mengadopsi sistem pembayaran dengan QRIS, seperti di Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul.
“Di Balai Kota dan Taman Bungkul, selain ditempel di alat parkir meter, rambu QRIS juga dipasang pada Jukir,” ungkapnya.
Pembayaran parkir non-tunai ini telah diterapkan oleh Dishub Surabaya sejak bulan November 2023, mencakup area Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul. Jeane menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk memastikan setiap Jukir di parkir TJU menerima bagian yang sesuai dengan ketentuan Pemkot Surabaya, yang menetapkan pembagian hasil dari tarif parkir sebesar 60 persen untuk pemkot, 35 persen untuk Jukir, dan 5 persen untuk Kepala Pelataran (Katar).
“Jadi, biaya dari pembayaran parkir langsung masuk ke rekening Jukir, Kepala Pelataran, dan pemkot sesuai dengan bagi hasilnya,” tegas Jeane.
Jeane menegaskan bahwa Dishub Kota Surabaya akan terus melakukan sosialisasi terkait parkir non-tunai, meskipun sebelumnya ada penolakan dari paguyuban parkir di kawasan Jalan Tunjungan.
Adapun konsep berlangganan akan diterapkan khusus di titik-titik atau objek tertentu yang sebelumnya telah didata dan belum tersentuh oleh Jukir. Upaya penerapan parkir non-tunai ini merupakan langkah Pemkot Surabaya untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir. (mi)