Makassar (prapanca.id) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar menyampaikan pernyataan sikap mengecam tindakan penyelenggara pemilu dan aparat keamanan yang menghalangi tugas jurnalis dalam melaksanakan peliputan pada setiap tahapan pemilu.
Setidaknya, AJI Kota Makassar mencatat dua insiden penghalangan peliputan. Pertama, melibatkan Saiful Mujib, seorang komisioner Pangkep, yang diduga menghalangi kegiatan jurnalistik di Gudang Logistik KPU Pangkep pada Jumat, 5 Januari 2024. Saat itu, Saiful Mujib membatalkan simulasi pelipatan surat suara karena kehadiran jurnalis yang hendak melakukan liputan.
Insiden serupa juga terjadi di Gudang Logistik KPU Bulukumba pada Rabu, 10 Januari. Aparat polisi dari Polres Bulukumba diduga menghalangi aktivitas jurnalis, meskipun pihak KPU Bulukumba mengklaim memberikan izin untuk meliput.
AJI Kota Makassar menyayangkan kurangnya koordinasi antara KPU Bulukumba dan pihak kepolisian, mengingat pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam proses demokrasi, terutama dalam tahun politik 2024 yang rawan disinformasi.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI Kota Makassar mengeluarkan beberapa poin:
- AJI Kota Makassar mengecam sikap KPU Pangkep dan oknum polisi Kapolres Bulukumba yang dianggap melanggar prinsip demokrasi dalam pemilu. Tindakan mereka dinilai rawan menimbulkan polemik dan bertentangan dengan UU NO 40/1999 Pasal 18 ayat 1.
- Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib, diminta memberikan klarifikasi terbuka untuk menjelaskan sikap dan tindakannya yang dianggap menghalangi jurnalis saat melaksanakan proses peliputan.
- AJI Kota Makassar mendesak pihak Kapolres Bulukumba untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi terhadap aparat yang menghalangi tugas jurnalis ketika meliput, serta meminta maaf kepada publik atas insiden yang dianggap tidak transparan.
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta turun tangan untuk mengevaluasi kinerja KPU Pangkep dan KPU Bulukumba. Penyelenggara pemilu dinilai tidak mencerminkan proses pemilu yang seharusnya jujur, adil, dan transparan.
Dengan pernyataan sikap ini, AJI Kota Makassar menegaskan pentingnya kebebasan pers dan transparansi dalam mendukung proses demokrasi di Indonesia. (agu)